Kamis, 06 Mei 2010


AKSI MEMPERINGATI HARI BURUH SELURUH DUNIA 1 Mei 2010


Jakarta,istana negara

Kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidak mampuan ekonomi,tetapi juga kegagalan pemenuhan hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau kelompok orang,dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.

Hidup miskin bukan hanya berarti hidup didalam kondisi kekurangan sandang,pangan,dan papan.Akan tetapi kemiskinan juga berarti akses yang rendah dalam sumber daya dan asset produktif untuk memperoleh kebutuhan-kebutuhan hidup,antara lain;ilmu pengetahuan,informasi,teknologi dan modal.



Jumlah penduduk miskin dari 54,2 juta (40,1%)pada tahun 1976 menjadi 22,5 juta (11,3%) pada tahun 1996.Namun dengan terjadinya krisis ekonomi sejak juli 1997 dan berbagai bencana alam seperti gempa bumi,dan tsunami pada desember 2004 membawa dampak negative bagi kehidupan masyarakat yaitu melemahnya kegiatan ekonomi,memburuknya pelayanan kesehatan dan pendidikan,memburuknya kondisi sarana umum sehingga mengakibatkan bertambahnya jumlah penduduk miskin menjadi 47,9 juta(23,4%) pada tahun 1999.Kemudian pada 5 tahun terakhir terlihat penurunan tingkat kemiskinan secara terus menerus dan perlahan-lahan sampai mencapai 36,1 juta (16,7%) yang di orasikan di depan istana negara sabtu,1 mei 2010 oleh mahasiswa/i kampus USNI jakarta.

Ditegaskan dengan jelas pada pasal 31 UUD`45 lebih tegas menyatakan tentang hak warga Negara atas pendidikan dan kewajiban Negara memberikan pendidikan kepada warga Negara.Pasal 31 menyatakan 1).setiap warga berhak mendapatkan pendidikan, 2)setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, 3)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).”Selama ini ketentuan mengenai kerja kontrak dan outsourcing selalu disalah gunakan oleh pengusaha.Bahkan banyak perusahaan skala besar,termasuk multinasional,yang memanfaatkan ketentuan magang secara illegal.Meski berstatus pemagang,yang bersangkutan bekerja seperti karyawan organic.Segala bentuk penyimpangan bebas dilakukan pengusaha karena lemahnya pengawasan oleh aparat pemerintahan.Jika pada kenyataannya system kontrak dan outsourcing selalu disalah gunakan,maka pemerintah lebih baik menghapus ketentuannya yang masih tercantum dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Namun untuk tahap awal pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang sudah jelas-jelas melanggar seluruh aturan di bidang ketenaga kerjaan. Selama ini penegakan hokum di bidang ketenagakerjaan sangat lemah.Pengusaha bisa seenaknya saja menetapkan aturan main di perusahaan meski jelas-jelas melanggar ketentuan pemerintah .Tentu saja ketentuan mengenai kontrak dan outsourcing serta upah minimum,jaminan sosial,dan lainnya. Parahnya pemerintah baik pusat maupun di daerah terkesan membiarkan,pembiaran yang dilakukan pemerintah terkait pelanggaran pelaksanaan ketentuan di bidang ketenagakerjaan sama saja dengan menciptakan kemiskinan secara structural di kalangan buruh/pekerja. Itulah sedikit gambaran yang bisa dipetik dari sebagian orasi-orasi dari rekan-rekan kita KAM-USNI Jakarta yang bergabung pada hari buruh sedunia . Sambil meneriakan yel-yelnya…diambil dari panflet dan hasil orasi serta foto asli..



“TUNDUK TERTINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN “ (Rusdi Tjahyadi)